Tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB)
Pada bulan Oktober 2014, Kementerian Pertanian dengan dukungan UNDP Indonesia, meluncurkan Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FOKSBI) untuk mengkoordinasikan seluruh sektor dan inisiatif-inisiatif yang berfokus pada kelapa sawit berkelanjutan. Di 2018, anggota FOKSBI telah menyepakati Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB), yang akan memberikan solusi skala luas untuk produksi kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Pada bulan November 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 14 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada 26 provinsi dan kabupaten penghasil kelapa sawit di dalam nya untuk melaksanakan program kegiatan dalam mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya dapat melibatkan perwakilan swasta, asosiasi pekebun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan mitra pembangunan.
Menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2019 telah dibentuk sebagai berikut:
1. Tim Nasional Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 ditetapkan melalui SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 62 Tahun 2023. Tim Nasional Pelaksanaan RAN KSB diketuai oleh Menko Perekonomian dengan anggota 14 Menteri/ Kepala Lembaga terkait dengan Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian.
2. Tim Pelaksana RAN KSB ditetapkan melalui SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 229 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan SK No. 62 Tahun 2023. Ketua dan Wakil Ketua Tim Pelaksana RAN KSB adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian dan Direktur Jenderal Perkebunan, dengan anggota pejabat Eselon-1 dari 14 Kementerian/ Lembaga terkait. Sedangkan Sekretaris 1 adalah Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan, Kemenko Perekonomian, dan Sekretaris 2 adalah Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian.
3. Sekretariat RAN KSB ditetapkan melalui SK Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana RAN KSB No. 531 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan SK No. 73 Tahun 2023. Sekretariat RAN KSB diketuai oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, dengan anggota terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri.
4. Kelompok Kerja RAN KSB ditetapkan melalui SK Deputi Bidang Korodinasi Pangan dan Agribisnis selaku Ketua Tim Pelaksana RAN KSB No. 87 Tahun 2023. Kelompok Kerja RAN KSB terdiri atas 3 Pokja yakni: a) Pokja Penguatan Data dan Peningkatan Kapasitas Pekebun; b) Pokja Pengelolaan Lingkungan dan Penanganan Sengketa; dan c) Pokja Percepatan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar.
Tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB)
Pada bulan Oktober 2014, Kementerian Pertanian dengan dukungan UNDP Indonesia, meluncurkan Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FOKSBI) untuk mengkoordinasikan seluruh sektor dan inisiatif-inisiatif yang berfokus pada kelapa sawit berkelanjutan. Di 2018, anggota FOKSBI telah menyepakati Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB), yang akan memberikan solusi skala luas untuk produksi kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Pada bulan November 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 14 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada 26 provinsi dan kabupaten penghasil kelapa sawit di dalam nya untuk melaksanakan program kegiatan dalam mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya dapat melibatkan perwakilan swasta, asosiasi pekebun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan mitra pembangunan.
Menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2019 telah dibentuk sebagai berikut:
1. Tim Nasional Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 ditetapkan melalui SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 62 Tahun 2023. Tim Nasional Pelaksanaan RAN KSB diketuai oleh Menko Perekonomian dengan anggota 14 Menteri/ Kepala Lembaga terkait dengan Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian.
2. Tim Pelaksana RAN KSB ditetapkan melalui SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 229 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan SK No. 62 Tahun 2023. Ketua dan Wakil Ketua Tim Pelaksana RAN KSB adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian dan Direktur Jenderal Perkebunan, dengan anggota pejabat Eselon-1 dari 14 Kementerian/ Lembaga terkait. Sedangkan Sekretaris 1 adalah Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan, Kemenko Perekonomian, dan Sekretaris 2 adalah Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian.
3. Sekretariat RAN KSB ditetapkan melalui SK Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana RAN KSB No. 531 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan SK No. 73 Tahun 2023. Sekretariat RAN KSB diketuai oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, dengan anggota terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri.
4. Kelompok Kerja RAN KSB ditetapkan melalui SK Deputi Bidang Korodinasi Pangan dan Agribisnis selaku Ketua Tim Pelaksana RAN KSB No. 87 Tahun 2023. Kelompok Kerja RAN KSB terdiri atas 3 Pokja yakni: a) Pokja Penguatan Data dan Peningkatan Kapasitas Pekebun; b) Pokja Pengelolaan Lingkungan dan Penanganan Sengketa; dan c) Pokja Percepatan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar.
Daerah | Tim Penyusun Daerah | RAD-KSB | Tim Pelaksana Daerah |
---|---|---|---|
Tebo | - | Perbup No 157 Tahun 2021 | Kepbup No. 226 Tahun 2022 |
Tapanuli Selatan | - | Perbup No. 22 Tahun 2019 | Kepbup No. 188.45/621/KPTS/2020 |
Tanjung Jabung Timur | - | InBup No. 409 Tahun 2020 | Kepbup No. 408/2020 |
Tanjung Jabung Barat | Kepbup No.137/Kep.Bup/DISBUNAK/2022 (proses Revisi) | - | - |
Sumatera Utara | - | Pergub No. 14 Tahun 2020 | Kepgub No. 188.44/1376/KPTS/2018 (dalam Proses Pembaharuan) |
Sulawesi Barat | - | Pergub No. 19 Tahun 2021 | Tim Penyusun RAD-KSB, Kepgub No. 188.4/434/ SULBAR/XI/2020 |
Subulussalam | Keputusan Wali Kota No.188.45/133.2/2022 | - | - |
Sintang | - | Perbup No. 87 Tahun 2018 | Kepbup No. 525/305/KEP-DISTANBUN/2018 |
Seruyan | - | Perbup No. 29 Tahun 2021 | Kepbup No.188.45/145/2022 |
Sekadau | - | Perbup No. 26 Tahun 2022 | Kepbup No. 500/133/EKON-B/2020 |
Sarolangun | Kepgub No.385 Tahun 2022 | - | - |
Sanggau | - | Perbup No.56 Tahun 2022 | - |
Rokan Hulu | - | Perbup No. 42 Tahun 2022 | - |
Riau | - | Pergub Nomor 9 Tahun 2022 | Kepgub No Kpts.210/1I/2022 |
Pelalawan | - | Perbup No. 73 Tahun 2020 | Kepbup No. KPTS.525 DISBUNNAK/2021/446 |
Paser | - | Perbup No 46 Tahun 2023 | - |
Labuanbatu Utara | Kepbup No.521.4/363/DIPERTA/V/2022 | - | - |
Kutai Timur | SK Bupati No 45/327/2023 | - | - |
Kutai Kartanegara | - | Perbup No. 93 Tahun 2023 | - |
Kotawaringin Timur | - | Perbup No. 39 Tahun 2020 | Proses Penyusunan |
Kotawaringin Barat | - | Perbup No. 56 Tahun 2021 | Kepbup No. 050/55/Bapp-I/2021 |
Kampar | - | Perbup No. 45 Tahun 2022 | - |
Kalimantan Timur | - | Pergub No.19 Tahun 2022 | Kepgub No.525/K.223/2022 |
Kalimantan Tengah | - | Pergub No. 53 Tahun 2020 | Kepgub No. 188.44/647/2020 |
Kalimantan Selatan | - | Pergub No. 13 Tahun 2023 | Kepgub No.188.44/0533/KUM/2021 |
Kalimantan Barat | - | Pergub No 3 Tahun 2022 Tentang RAP KSB Kalbar. | Kepgub No. 262/DISBUN/2018 (FoKSBI, Sedang Dalam Proses Revisi) |
Jambi | - | Instruksi Gubernur No. 1/INGUB/DISBUN-3.1/2020 | Kepgub No. 447/KEP.GUB/DISBUN.3.1/2020 |
Indragiri Hilir | No. KPTS. 635/XI/HK-2022 | - | - |
Gunung Mas | - | Perbup No.2 Tahun 2023 | - |
Berau | - | Perbup No.54 Tahun 2023 | - |
Banten | Kepgub. No. 525.26.05/Kep.99-Huk/2023 | - | - |
Aceh | Kepgub No.525/1594/2022 | - | - |