Penyusunan RPPEG Riau Dimulai

Diterbitkan : 29 Juli 2021

Dengan dihadiri oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Provinsi Riau memulai penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Proses penyusunan ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 27 Juli 2021 yang difasilitasi oleh Universitas Riau.

Provinsi Riau menjadi salah satu provinsi yang memiliki ekosistem gambut yang sangat luas. Ekosistem gambut tersebut memiliki fungsi hidrologis dan ekologis bagi kehidupan. Ekosistem gambut tersebut perlu dikelola dan dijaga dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak fungsinya, sehingga dapat memberi manfaat ekonomi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang penting, termasuk upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

Mengingat pentingnya perlindungan ekosistem gambut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Riau telah membentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Riau pada tanggal 30 Juni 2021 melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor Kpts.681/VI/2021.

Tim ini terdiri dari berbagai pihak diantaranya yaitu perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perwakilan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Riau dan tenaga ahli dari Universitas Riau. Tim RPPEG tersebut bertugas untuk menyusun dokumen RPPEG Provinsi Riau selama Juli hingga Desember 2021.

“Provinsi Riau selalu berkomitmen untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Untuk mengoptimalkan penyusunan RPPEG Riau, maka diharapkan kontribusi dan komitmen para pihak baik sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha/perusahaan, asosiasi, media, dan pihak lainnya”, kata Gubernur Riau dalam sambutannya.

FGD yang dilakukan bertujuan untuk sosialisasi rencana penyusunan RPPEG serta memverifikasi data dan mendapatkan masukan dari para pihak. Sehingga RPPEG yang akan disusun menjadi komprehensif dan sesuai kondisi aktual di Provinsi Riau. Hal ini sangat diperlukan agar upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau menjadi semakin maksimal.

FGD juga dihadiri narasumber dari KLHK dan BRGM yakni: Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc); Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat PKG KLHK, Ir. Huda Achsani ; dan Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove, Ir. Noviar, MBA.

Penyusunan RPPEG Provinsi Riau ini dilakukan pada 59 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Riau yang tersebar pada 11 Kab/Kota. Dokumen RPPEG tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Dalam konteks pengembangan kelapa sawit berkelanjutan, dokumen RPPEG dapat menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah perkebunan. Perencanaan ini penting untuk meminimalisir penggunaan atau perluasan lahan sawit yang berada dalam kawasan terlindungi seperti kawasan gambut. Tentunya, ini sejalan dengan mandat Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019 – 2024 terkait pengelolaan dan dan pemantauan lingkungan.

 

Bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam isu gambut di Provinsi Riau dapat berpartisipasi dalam penjaringan isu RPPEG Riau dengan mengakses tautan http://my.unri.ad.id/Penjaringan_Isu_Gambut_Riau

***

Sumber penulisan : Pusat Studi Lingkungan Hidup - LPPM Universitas Riau

Editing : Tim UNDP SPOI

Lihat Berita Lainnya