Diterbitkan : 30 Mei 2021
Pada 6 Mei 2021, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan UNDP SPOI memfasilitasi kegiatan pertemuan dan diskusi mengenai percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan penerbitan STD-B serta berbagi pengalaman dari beberapa kabupaten tentang pelaksanaan penerbitannya.
Pertemuan dibuka oleh Bapak Kasdi Subagyono, selaku Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian dengan menegaskan bahwa penerbitan STD-B merupakan salah satu persyaratan dalam rangka memperoleh sertifikasi ISPO.
“STD-B adalah bagian tak terpisahkan dari ISPO dan bukan hanya sebagai pelengkap administrasi. STD-B menjadi sebuah perangkat untuk traceability (ketelusuran) produk kelapa sawit Indonesia dalam rantai pasok sehingga dapat berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”, tambahnya.
Penerbitan STD-B merupakan kewenangan kepala daerah (Bupati/Walikota) dan bukan merupakan sebuah perizinan. Perangkat ini diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan kurang dari 25 ha dan pengurusannya tidak dipungut biaya.
Selain digunakan untuk pemenuhan persyaratan ISPO, STD-B dapat dipakai untuk mendukung pendataan statistik perkebunan maupun pendukung persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemenuhan STD-B juga dapat dipakai untuk mendapatkan bantuan pendanaan APBN ataupun pendanaan lainnya dan turut menjadi bahan penyusunuan norma, standar, prosedur dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkekanjutan.
Namun demikian masih banyak kendala di lapangan yang menjadi tantangan proses pengurusan STD-B. Salah satunya adalah adanya dikotomi pemahaman di tingkat pemerintah daerah yang memahami STD-B sebagai perangkat pendataan dan STD-B sebagai perangkat perizinan.
Hal ini terungkap dari sesi presentasi pembelajaran yang dibawakan oleh beberapa perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Batanghari, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Nunukan.
Dikarenakan Kepala Daerah memiliki otonomi terkait pelimpahan wewenang penerbitan STD-B, terdapat dua otoritas yang biasanya menjadi penanggungjawab utama pengurusan STD-B berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yaitu Dinas Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengurusi persoalan perijinan.
Dinas Perkebunan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memberikan presentasi singkat bagaimana proses pengurusan STD-B di wilayah tersebut. Praktik baik yang dilaksanakan Seruyan adalah dengan memasukkan peta lahan sebagai salah satu unsur pelengkap STD-B dan penggunaan platform E-STDB untuk pendataan secara digital. Penggunaan platform digital ini memiliki alur yang relatif sama dimulai dari pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi pemetaan, dan penerbitan STD-B.
Pengalaman lain dibagikan oleh DPMPTSP Kabupaten Nunukan yang sempat mengalami diskusi intensif dengan Dinas Perkebunan sehingga mereka berimprovisasi untuk memecah kebuntuan antara konsep aturan lama dan keharusan untuk mengakomodasi peraturan baru terkait perijinan.
Pada sesi diskusi, salah satu peserta yang mewakili pihak swasta turut memberikan pendapat sesuai pengalaman pendampingan pada asosiasi petani di beberapa kabupaten. Pengalaman penerbitan STD-B untuk asosiasi petani dampingan tersebut memiliki perbedaan tergantung wilayahnya sehingga ada harapan untuk melakukan penyamaan persepsi agar sertifikasi ISPO juga lebih mudah dilakukan.
Pada akhir diskusi, Bapak Rusman Heriawan, penasihat Forum RAN KSB kembali menekankan bahwa diskusi dan kesepakatan terkait paradigma kebijakan penerbitan STD-B memang harus segera tercapai untuk memberikan kepastian bagi semua pihak. Hal ini dapat dilakukan oleh seluruh level pengambil kebijakan baik dari tingkat pusat dan di tingkat daerah.
Diskusi singkat melalui webinar ini memang tidak cukup untuk membahas keseluruhan tantangan pelaksanaan STD-B, namun demikian seluruh peserta menyepakati bahwa percepatan penerbitan STD-B penting untuk dilaksanakan sebagai jalan untuk keberlanjutan kelapa sawit Indonesia dalam bingkai ISPO.