Diterbitkan : 04 Juli 2021
Kemitraan Publik-Swasta di sektor pertanian kembali tercermin dengan disahkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 40/2020 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Berbasis Kelembagaan Ekonomi Petani.
Dengan 2,6 juta petani yang menggarap sekitar 6 juta hektar areal kelapa sawit, Indonesia memiliki pekerjaan besar untuk memastikan pengetahuan dan kapasitas petani yang memadai dalam produksi kelapa sawit berkelanjutan.
Pada tahun 2020, jumlah penyuluh pertanian hanya berjumlah sedikit di bawah 74.000 personil, termasuk yang penyuluh PNS, kontrak, swadaya, dan penyuluh swasta. Kesenjangan yang signifikan ini membutuhkan kerja dan anggaran ekstra; dan mengandalkan 100% anggaran negara untuk mempekerjakan penyuluh dapat menimbulkan risiko.
Oleh karenanya, penambahan jumlah penyuluh pertanian swadaya dan swasta akan menjadi solusi dalam mengurangi kesenjangan yang signifikan tersebut. Jumlah penyuluh yang cukup akan mengarah pada peningkatan kapasitas dan pengembangan organisasi pekebun, dan penyediaan input pertanian.
Kepmentan No 40/2020 menjadi payung hukum yang bertujuan untuk memperkuat dan membina pelayanan penyuluhan pertanian mandiri dan swasta di daerah penghasil kelapa sawit.
Hal ini akan memungkinkan penyuluh swadaya dan perusahaan kelapa sawit untuk membantu dan memperkuat kapasitas, kemampuan teknis, dan organisasi kelompok kepada pekebun swadaya di sekitar wilayah konsesi mereka, terutama yang terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, UNDP SPOI memfasilitasi serangkaian rapat yang diadakan pada 25 Mei dan 17 Juni 2021. Rapat pertama ditujukan pada kelompok pemangku kepentingan sektor swasta sedangkan rapat kedua ditujukan pada otoritas perkebunan di daerah.
Rangkaian rapat tersebut melibatkan beberapa lembaga dalam lingkup Kementerian Pertanian yaitu Direktorat Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan (PPHP), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), serta Pusat Penyuluhan Pertanian.
Pada rapat pertama, Ir Dedi Junaedi, M.Sc, Direktur PPH Perkebunan, memberikan sambutan mengenai mengapa pihak swasta perlu digandeng untuk mengembangkan penyuluhan pertanian.
“Pertemuan ini khusus mengundang Perusahaan Perkebunan Swasta yang sudah berpengalaman melaksanakan penyuluhan kepada pekebun mitranya, diharapkan masukannya dari berbagi pengalaman dalam pelaksanaan penyuluhan pekebun. Sharing informasi dari swasta semoga menjadi inspirasi dan motivasi dalam penyusunan Rencana Aksi Implementasi Kepmentan 40/2020”, katanya.
Dalam kesempatan ini, Mr. Olivier Tichit, Director of Sustainable Supply Chain Musim Mas Group membagikan banyak pembelajaran penting dalam melaksanakan program penyuluhan di lapangan. Terdapat tiga pembelajaran utama yang disampaikan oleh Mr. Olivier Tichit.
Pembelajaran pertama adalah waktu. Tenaga penyuluh harus siap untuk berada di lapangan dalam jangka waktu yang lama dan berinteraksi intensif dengan para pekebun.
Pembelajaran kedua adalah keahlian. Tenaga penyuluh yang ditempatkan di lapangan perlu memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai. Lalu yang terakhir adalah kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta untuk mendukung program penyuluhan yang berkelanjutan.
Jalannya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan mandat Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019 – 2014 khususnya pada komponen B tentang peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
-----